DAFTAR ISTILAH




COD

Metode pembayaran COD: COD (Cash on Delivery) artinya pembayaran lunas ditempat saat barang diterima. Pelunasan COD hanya bisa dengan uang tunai Rupiah. Jadi untuk pelunasan COD harus menyiapkan uang tunai sebelumnya. Perubahan metode pembayaran pada saat barang dikirimkan tidak diperkenankan.

CBD

Metode pembayaran CBD: CBD a(Cash Before Delivery). Artinya pembelian Anda harus lunas sebelum kami proses pengiriman barang. Ini biasanya untuk pelanggan luar kota maupun pembelian dengan nominal tertentu.

KONTRAK PAYUNG

Kontrak Payung (Framework Contract) adalah perjanjian dengan satu atau sejumlah penyedia untuk melakukan pengadaan barang/jasa dengan menetapkan harga satuan (syarat dan kondisi untuk dilakukan transaksi pembelian selama masa perjanjian berlaku). Kontrak Payung digunakan dalam hal pengadaan atau pekerjaan yang akan dilaksanakan secara berulang dengan spesifikasi yang pasti, namun volume dan waktu pemesanan belum dapat ditentukan.Kontrak Payung biasanya ditemukan dalam perjanjian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), misalnya jasa layanan perjalanan (travel agent), pengadaan material, pengadaan alat tulis kantor (ATK), atau pengadaan obat tertentu pada rumah sakit. Adapun contoh pengadaan barang/jasa

SKBDN

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau yang sering disebut dengan LC Lokal adalah janji tertulis dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable) yang diterbitkan oleh Bank pembuka (Issuing Bank) atas instruksi dari pemohon (Applicant) untuk membayar sejumlah uang kepada penerima (Beneficiary) sepanjang syarat dan kondisi yang tercantum di dalam SKBDN terpenuhi

OUT FEE

Outfee sebenarnya kata lain dari komisi. Bedanya kalau komisi biasanya dibayar untuk perorangan yang membantu memasarkan produk barang atau jasa kita. Pengertian outfee dipakai dalam dunia mediator. Outfee adalah biaya promosi yang memang dikeluarkan oleh penjual. Sama dengan komisi. Tetapi out fee pengertiannya harus dibagi ke banyak orang. Sehingga barang yang cocok untuk dipasarkan melalui mediator adalah barang yang dipasarkan dalam jumlah besar atau nilainya sangat tinggi.Kalau marketing yang terlibat dalam pemasaran biasanya 1 orang. Tapi dalam mediator, yang terlibat bisa banyak orang. Minimal 3 orang. Ada yang disebut dengan mediator buyer, mediator seller dan mediator tengah.  Nah, jika produk Anda yang dijual 1-an, misalnya Rp 1,5 juta. kemudian out feenya Rp 100.000. Dan penjualannya satuan. Memang kurang tepat dipasarkan di ARMI, karena terlalu kecil jika  Rp 100.000 dibagi 3. Kami menyarankan produk

Baca juga :

Serba Serbi bisnis
 

SELLER

Seller (penjual) adalah orang yang menjual barang atau jasa. Seller adalah pemilik langsung dari barang atau jasa yang dia jual. Bukan mediator

 

BUYER

Buyer (pembeli_ adalah orang yang mencari atau membeli barang atau jasa. Buyer adalah pembeli langsung dari barang atau jasa yang dia cari.Bukan mediator

 

RESELLER

Reseller adalah orang yang menjual kembali barang yang dia beli. Ini biasanya banyak dipakai untuk pembelian lewat online. Seorang membeli barang berupa fisii, atau non fisik (seperti produk digital atau software). Kemudian pihak penjual mengisinkan barangnya dijualkan atau dijual kembali.

MEDIATOR

Mediator disebut juga perantara, calo, broker. Mereka adalah orang yang menjual dari mulut ke mulut. Ketika Seller menjual biasanya mempercayakan seseorang untuk mencari. Disebut mediator A1. Ia kemudian mengajak orang lain untuk memasarkan disebut A2. Ketika A2 mencari barang lewat mediator lain disesbut A3 dan seterusnya. Dalam kondisi saat ini mediator bisa sangat panjang karena modal mereka hanya share share via media sosial. Seringkali barang telah terjual atau pembeli sudah mendapatkan barangnya sementara barang atau jasa masih terus diinformasikan dijual. Itu sebabnya ARMI ingin Anda menjadi mediator A1 atau paling jauh A3. Jika bisa A1 kenapa A3 apalagi A10.

CARA VALIDASI SELLER

1. Memberi data selengkap mungkin. Jangan sebarkan jika info tidak lengkap.
2. Bersedia memenuhi permintaan LOI, PO, KTP, NPWP, dan SKB (Surat Kemampuan Bayar). Seller dapat mempercayakan kepada ARMI. ARMI tidak akan menyebarluaskan dokumen seller kepada siapa pun termasuk buyer jika buyer tidak dapat divalidasi.

3. Bersedia menandatangani commitment fee
4. Jumlah mediator jelas
5. Alamat kantor jelas, minimal diketahui oleh Perusahaan.
6. Nama seller atau mediator A1 jelas
7. Bersedia memberikan izin-izin dan legalitas jika pihak seller minta.
 
8. Cek apakah seller atau mediator seller A1 dapat dipercaya. Caranya telepon 3 mediator yang Anda kenal, tanyakan nama atau perusahaan seller serta track record mediator.

 

CARA VALIDASI BUYER

1. Memberi data selengkap mungkin barang yang diminta/dipesan. Jangan sebarkan permintaan jika tidak lengkap.
2. Bersedia membuat surat penawaran jika pihak seller meminta. MEKANISME JUAL BELI
3. Bersedia memberikan SKB, NPWP, KTP, dan SKB langsung ke perusahaan. Perusahaan tidak akan memberikan kepada seller.
4. Bersedia menandatangani commitment fee sebagai persetujuan
5. Jumlah mediator jelas
6. Nama buyer atau mediator A1 jelas
7. Cek apakah seller atau mediator seller A1 dapat dipercaya. Caranya telepon 3 mediator yang Anda kenal, tanyakan nama atau perusahaan seller serta track record mediator.
8. Alamat kantor jelas, minimal diketahui oleh Perusahaan.