IWAN PERTAMA | Perputaran uang di saat pandemi corona cukup melelahkan, semua roda perekonomian tidak banyak bergerak karena aturan pemerintah di berlakukan menutup sebagian perkantoran, pedagang atau bisnis retail lainnya. Aturan yang di buat untuk mengurangi resiko penularan virus corona secara meluas.
Semua lapisan masyarakat pun terkena dampak nya meskipun tidak tertular, dampak nyata nya pemasukan keuangan terganggu dan biaya hidup terus berjalan sedangkan pemasukan tidak ada kecuali berputar otak menjalankan bisnis lain yang masih ada perputaran uang, meskipun tak banyak.
Baca juga :
DUPA BERKUALITAS HARGA TERJANGKAU
Diluar dari itu para pekerja formal atau non formal mulai merasakan pendapatan yang tidak seperti biasa nya, ada yang terdampak pemecatan, pemotongan gaji, pengurangan karyawan, pendapatan menurun drastis daya beli masyarakat pun menurun.
Bentuk lain yang sangat mengganggu adalah kredit cicilan swasta yang berbentuk agunan seperti Bpkb, sertifikat rumah, apartemen, ruko dan tanah. Bentuk aduan terjerat kredit macet merambah di semua lapisan dan beruntung sekali pemerintah mengajukan regulasi penangguhan pinjaman selama 3 bulan kepada pihak bank, leasing yang sudah terdaftar di OJK. Nah, banyak yang terjadi perusahaan swasta tidak mengikuti anjuran dalam program penangguhan kredit yang di sarankan pemerintah dan seharus nya ini menjadi perhatian untuk terjun langsung di lapangan melihat aduan masyarakat yang tidak tahu ke siapa pengaduan layanan tersebut akhir nya yang terjadi penarikan barang yang di agunkan. Tema kredit macet inilah yang harus menjadi perhatian untuk di perbincangkan ke permukaan sebagai sarana informasi bagi masyarakat..
Perlu di ketahui dan di perhatikan bagi siapa saja, jika ada kebutuhan pendanaan pinjaman agunan cek dahulu perusahaan tesebut sudah terdaftar di OJK atau belum ? Ini sangat penting agar terhindar ketidak mampuan membayar di saat kasus saat ini dan pihak kreditur tidak memberi kesempatan penangguhan keterlambat pembayaran dengan alasan apapun. Penyitaan pun akan di lakukan tanpa ada kompensasi dan bunganya pun tidak tanggung-tanggung rate 30% dari pinjamanan, belum lagi potongan di awal juga denda keterlambatan. Jangan coba-coba, kalau perlu waspadai syarat dan ketentuan yang berlaku bacalah dulu dan minta waktu dalam sehari untuk memahami surat perjanjian tersebut biar tidak terjadi jebakan. Selama ini orang menyepelekan surat perjanjian dan langsung menyepakati dengan tanda tangan. Miris 😢
Perkiraan terlilit hutang sebagian orang sudah pasti banyak sekali angka nya, yang berimbas sitaan jaminan yang tak bisa di elakkan terutama di kota- kota besar terkecuali kepasrahan.
Pengaduan terkait permasalahan penangguhan kredit macet
Jika masih ada agen penagihan yang berperilaku sewenang-wenang dalam penagihan sampai mereka kasar,
Adukan 5 lembaga di bawah ini :
1. Bank Indonesia (BI) Jika debitur menerima ancaman atau perlakuan kasar dalam menjalankan kewajibannya, cukup laporkan ke BI. Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban menyediakan perlindungan konsumen untuk layanan sistem pembayaran (penarikan tunai, transfer uang, aktivitas instrumen pembayaran dengan kartu debit / debit / kredit, uang elektronik, dll.).
Pengaduan ke BI dapat dikirim melalui:
• BICARA Contact Center
• Telepon: 021-131 • Email: Talk@bi.go.id
• Formulir pengaduan online: www.bi.go.id/perlinde-consumer/form
• Surat: Terkirim untuk bangunan khas, lantai 1 DUPK BI.
• Datang langsung ke Gedung B, lantai 1, kompleks kantor BI, Jl. M.H. Thamrin Gambir, Jakarta Pusat.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat mengajukan keluhan tentang "kredit macet" melalui OJK. Struktur ini adalah pengatur sektor jasa keuangan yang berkomitmen untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Anda dapat mengirim keluhan ini ke OJK melalui:
• Surat: ditujukan kepada anggota Komite Komisaris untuk Pendidikan dan Perlindungan Konsumen OJK. Hotel ini berlokasi di Menara Radius Prawiro, kompleks kantor BI BI di lantai 2, Jl. MH. Thamrin n. 2, Jakarta Pusat 10350.
• Telepon: 157 (Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB, kecuali pada hari libur) • Email: consumer@ojk.go.id
• Formulir pengaduan online: http: // Konsumen.ojk .go .id / formulir keluhan.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Badan lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna jasa keuangan, adalah YLKI. Sebagai aturan, pengaduan yang diajukan oleh YLKI diteruskan ke OJK dan BI lagi untuk tindakan segera. Jika agen penagih utang menunjukkan perilaku "kriminal", Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
• Pusat Panggilan: 021-7981858 atau 7971378
• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII / 1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
• Layanan untuk pengaduan konsumen: Senin sampai Jumat dari pukul 9: 00-15: 00 WIB. Layanan pengaduan YLKI awalnya beralih ke sistem online. Jadi jika Anda ingin mengajukan keluhan, Anda dapat membuat janji atau permintaan terlebih dahulu melalui http://pelayanan.ylki.or.id. Baca juga: OJK menawarkan tunjangan Pinjaman-19 Pinjaman Covid-19, cara kerjanya!
4. Intimidasi penagih utang dengan dasar hukum Indonesia untuk bantuan hukum (YLBHI)? Anda dapat meminta bantuan atau mengadu ke YLBHI. Kantor LBH tersebar di beberapa daerah di Indonesia, termasuk LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar dan LBH Papua.
Datang saja langsung ke kantor LBH berdasarkan tempat tinggal Anda dan daftar. Markas YLBHI berada di Jl. Diponegoro n. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Anda juga dapat menghubungi 021-3929840, fax 021-31930140 atau kirim email kepada kami ke info@ylbhi.or.id.
5. Kantor polisi Selain empat fasilitas yang disebutkan di atas, klaim "utang buruk" juga dapat diterima langsung di kantor polisi terdekat. Buat laporan sehingga pihak berwenang dapat melacaknya segera.
Semua lapisan masyarakat pun terkena dampak nya meskipun tidak tertular, dampak nyata nya pemasukan keuangan terganggu dan biaya hidup terus berjalan sedangkan pemasukan tidak ada kecuali berputar otak menjalankan bisnis lain yang masih ada perputaran uang, meskipun tak banyak.
Baca juga :
DUPA BERKUALITAS HARGA TERJANGKAU
Diluar dari itu para pekerja formal atau non formal mulai merasakan pendapatan yang tidak seperti biasa nya, ada yang terdampak pemecatan, pemotongan gaji, pengurangan karyawan, pendapatan menurun drastis daya beli masyarakat pun menurun.
Bentuk lain yang sangat mengganggu adalah kredit cicilan swasta yang berbentuk agunan seperti Bpkb, sertifikat rumah, apartemen, ruko dan tanah. Bentuk aduan terjerat kredit macet merambah di semua lapisan dan beruntung sekali pemerintah mengajukan regulasi penangguhan pinjaman selama 3 bulan kepada pihak bank, leasing yang sudah terdaftar di OJK. Nah, banyak yang terjadi perusahaan swasta tidak mengikuti anjuran dalam program penangguhan kredit yang di sarankan pemerintah dan seharus nya ini menjadi perhatian untuk terjun langsung di lapangan melihat aduan masyarakat yang tidak tahu ke siapa pengaduan layanan tersebut akhir nya yang terjadi penarikan barang yang di agunkan. Tema kredit macet inilah yang harus menjadi perhatian untuk di perbincangkan ke permukaan sebagai sarana informasi bagi masyarakat..
Perlu di ketahui dan di perhatikan bagi siapa saja, jika ada kebutuhan pendanaan pinjaman agunan cek dahulu perusahaan tesebut sudah terdaftar di OJK atau belum ? Ini sangat penting agar terhindar ketidak mampuan membayar di saat kasus saat ini dan pihak kreditur tidak memberi kesempatan penangguhan keterlambat pembayaran dengan alasan apapun. Penyitaan pun akan di lakukan tanpa ada kompensasi dan bunganya pun tidak tanggung-tanggung rate 30% dari pinjamanan, belum lagi potongan di awal juga denda keterlambatan. Jangan coba-coba, kalau perlu waspadai syarat dan ketentuan yang berlaku bacalah dulu dan minta waktu dalam sehari untuk memahami surat perjanjian tersebut biar tidak terjadi jebakan. Selama ini orang menyepelekan surat perjanjian dan langsung menyepakati dengan tanda tangan. Miris 😢
Perkiraan terlilit hutang sebagian orang sudah pasti banyak sekali angka nya, yang berimbas sitaan jaminan yang tak bisa di elakkan terutama di kota- kota besar terkecuali kepasrahan.
Pengaduan terkait permasalahan penangguhan kredit macet
Jika masih ada agen penagihan yang berperilaku sewenang-wenang dalam penagihan sampai mereka kasar,
Adukan 5 lembaga di bawah ini :
1. Bank Indonesia (BI) Jika debitur menerima ancaman atau perlakuan kasar dalam menjalankan kewajibannya, cukup laporkan ke BI. Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban menyediakan perlindungan konsumen untuk layanan sistem pembayaran (penarikan tunai, transfer uang, aktivitas instrumen pembayaran dengan kartu debit / debit / kredit, uang elektronik, dll.).
Pengaduan ke BI dapat dikirim melalui:
• BICARA Contact Center
• Telepon: 021-131 • Email: Talk@bi.go.id
• Formulir pengaduan online: www.bi.go.id/perlinde-consumer/form
• Surat: Terkirim untuk bangunan khas, lantai 1 DUPK BI.
• Datang langsung ke Gedung B, lantai 1, kompleks kantor BI, Jl. M.H. Thamrin Gambir, Jakarta Pusat.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat mengajukan keluhan tentang "kredit macet" melalui OJK. Struktur ini adalah pengatur sektor jasa keuangan yang berkomitmen untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Anda dapat mengirim keluhan ini ke OJK melalui:
• Surat: ditujukan kepada anggota Komite Komisaris untuk Pendidikan dan Perlindungan Konsumen OJK. Hotel ini berlokasi di Menara Radius Prawiro, kompleks kantor BI BI di lantai 2, Jl. MH. Thamrin n. 2, Jakarta Pusat 10350.
• Telepon: 157 (Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB, kecuali pada hari libur) • Email: consumer@ojk.go.id
• Formulir pengaduan online: http: // Konsumen.ojk .go .id / formulir keluhan.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Badan lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna jasa keuangan, adalah YLKI. Sebagai aturan, pengaduan yang diajukan oleh YLKI diteruskan ke OJK dan BI lagi untuk tindakan segera. Jika agen penagih utang menunjukkan perilaku "kriminal", Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
• Pusat Panggilan: 021-7981858 atau 7971378
• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII / 1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
• Layanan untuk pengaduan konsumen: Senin sampai Jumat dari pukul 9: 00-15: 00 WIB. Layanan pengaduan YLKI awalnya beralih ke sistem online. Jadi jika Anda ingin mengajukan keluhan, Anda dapat membuat janji atau permintaan terlebih dahulu melalui http://pelayanan.ylki.or.id. Baca juga: OJK menawarkan tunjangan Pinjaman-19 Pinjaman Covid-19, cara kerjanya!
4. Intimidasi penagih utang dengan dasar hukum Indonesia untuk bantuan hukum (YLBHI)? Anda dapat meminta bantuan atau mengadu ke YLBHI. Kantor LBH tersebar di beberapa daerah di Indonesia, termasuk LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar dan LBH Papua.
Datang saja langsung ke kantor LBH berdasarkan tempat tinggal Anda dan daftar. Markas YLBHI berada di Jl. Diponegoro n. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Anda juga dapat menghubungi 021-3929840, fax 021-31930140 atau kirim email kepada kami ke info@ylbhi.or.id.
5. Kantor polisi Selain empat fasilitas yang disebutkan di atas, klaim "utang buruk" juga dapat diterima langsung di kantor polisi terdekat. Buat laporan sehingga pihak berwenang dapat melacaknya segera.
0 komentar:
Posting Komentar